Rukun dalam zakat mencakup rukun zakat fitri dan rukun zakat mall
a)
Niat untuk menunaikan zakat dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt.
Semua ulama bersepakat bahwa tempat niat
adalah hati. Niat dengan hanya melafalkannya di lisan saja belum dianggap cukup.
Melafalkan niat bukanlah suatu syarat, namun ia disunnahkan oleh jumhur ulama
selain madzhab Maliki, dengan maksud untuk membantu hati dalam menghadirkan
niat. Dengan kata lain, supaya ucapan lisan dapat membantu ingatnya hati. Bagi
madzhab Maliki, yang terbaik adalah meninggalkan melafalkan niat, karena tidak
ada dalil yang bersumber dari Rasulullah saw. dan sahabatnya bahwa mereka
melafalkan niat. Begitu juga, tidak ada infor- masi yang mengatakan bahwa imam
madzhab empat berpendapat demikian.
Sebab mengapa niat dalam semua ibadah harus
di hati adalah, karena niat merupakan bentuk pengungkapan keikhlasan, dan ke-
ikhlasan hanya ada dalam hati, atau karena hakikat niat adalah keinginan. Oleh
sebab itu, apabila ada orang yang berniat dengan hati dan juga melafalkan
dengan lisan, maka menurut jumhur dia telah melakukan niat dengan cara yang
sempurna. Apabila dia melafalkan dengan lisan namun tidak berniat dalam hati,
maka tidak mencukupi. Dan jika dia berniat dalam hati, namun tidak
melafalkannya dengan lisan, maka niatnya itu cukup. Imam al-Baidhawi berkata,
"Niat adalah perasaan hati yang terdorong oleh sesuatu yang ia anggap
cocok baik sesuatu itu, berbentuk datangnya suatu manfaat atau tertolaknya
suatu kerusakan, baik pada wak- tu sekarang maupun yang akan datang. Niat
menurut syara’ dikhususkan untuk menunjuk kepada keinginan yang mengarah kepada
perbuatan untuk mendapatkan rida Allah SWT, dan untuk melaksanakan
hukum-hukum-Nya."
Pembicaraan mengenai tempat niat
menghasilkan dua poin kesimpulan, yaitu se-bagai berikut.
1. Niat tidak cukup hanya dengan
menggunakan lisan tanpa ada keinginan di hati, karena Allah SWT berfirman,
"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas
(mukhlishin) menaati- Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar
melaksanakan sha- lat dan menunaikan zakat; dan yang demi-kian itulah agama
yang lurus (benar)." (al-Bayyinah: 5)
Tempat ikhlas bukanlah di mulut, melainkan
di hati, yaitu dengan cara berniat bahwa amalnya adalah ha-nya untuk Allah SWT
saja. Dan juga, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Sesunggungnya
(sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niatnya, dan
sesungguhnya setiap seseorang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya."
b) Ada orang yang menunaikan zakat
Dijabarkan ada individu yang mendapatkan
kewajiban untuk mengeluarkan zakat entah itu dalam bentuk barang ataupun harta
c) Ada orang yang berhak menerima zakat
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima
zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
1.Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin - Mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.Amil - Mereka yang mengumpulkan dan
membagikan zakat.
4.Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum
kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
5.Hamba sahaya - Budak yang ingin
memerdekakan dirinya
6.Gharimin - Mereka yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7.Fisabilillah - Mereka yang berjuang di
jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8.Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya
di perjalanan.
d) Ada barang atau
harta yang di zakatkan
1bila zakat fitri: makanan pokok berupa
beras,jagung,kurma,kismis,gandum,sagu dll
2.zakat mal (harta) :
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak
(misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan
perak dalam bentuk apapun.
Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini
termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses
penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai
ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak
diketahui pemiliknya (harta karun).
Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup
profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
dan wiraswasta.
-Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/
makasih bro untuk share informasinya...terutama dibulan suci ramadhan saat ni...kunjung balik ya ke blog ku http://gesgemilang.blogspot.com
BalasHapus