Zakat kepada kerabat (orang terdekat)
Sebelumnya kita telah membahas delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika di antara kerabat
ada yang termasuk orang yang berhak menerima zakat (misal fakir dan miskin),
apakah kerabatnya bisa memberikan ia zakat? Berikut penjelasan selengkapnya.
Suami Memberi Zakat
kepada Istrinya
Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma ulama (kesepakatan
para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi
istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada
dirinya sendiri.
Istri Memberi Zakat
kepada Suaminya
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama.
Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara
dalilnya adalah hadits berikut:
ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ
جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ
عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ
« أَىُّ الزَّيَانِبِ » . فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ
مَسْعُودٍ . قَالَ « نَعَمِ ائْذَنُوا
لَهَا » . فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا
نَبِىَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ
الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ ، وَكَانَ عِنْدِى
حُلِىٌّ لِى ، فَأَرَدْتُ
أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ ، فَزَعَمَ
ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ
مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ . فَقَالَ
النَّبِىُّ - صلى الله عليه
وسلم - « صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ
، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ
أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ
عَلَيْهِمْ »
Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam selesai berkhutbah,
sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Masud
meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, Wahai Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, ini adalah Zainab. Beliau bertanya, Zainab
siapa?. Dikatakan, Zainab isteri dari Ibnu Masud. Beliau berkata, Oh ya,
persilakanlah dia. Maka dia diizinkan kemudian berkata, Wahai Nabi Allah,
sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku
memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Masud mengatakan
bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini
dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, Ibnu Masud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan
shadaqah daripada mereka.
Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah
pada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang
lain.
Memberi Zakat kepada
Orang Tua dan Anak
Menyerahkan zakat kepada orang tua atau kepada anak yang
tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit
utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin
berperang di jalan Allah, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling
kuat.
Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia
tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka,
diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih
kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi hal di atas dibolehkan jika mereka yang diberi zakat
itu miskin dan orang yang memberi zakat
tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.
Memberi Zakat kepada
Kerabat
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka
betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan
sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan
zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus
pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin Amir, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ
وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ
صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu
sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan
pahala menjalin hubungan kekerabatan.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar