Zakat (Bahasa Arab: زكاة;
transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat di wajibkan di
sebabkan karena mempunyai banyak sekali manfaat
1 mempunyai banyak sekali faedah
2 salah satu amalan yang banyak mengandung hikma
3 merupakan salah satu rukun islam
Faedah agama (Diniyyah)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari
Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan
dunia dan akhirat.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat
beberapa macam ketaatan.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat
ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang
muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak (Khuluqiyah)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada
kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas
kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang
bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan
dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai
dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat
hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara
di dunia.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat,
salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa
dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika
melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk
sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka.
Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan
kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan
si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang
jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau
uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih
banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah dari
zakat antara lain:
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada
dengan mereka yang miskin.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para
mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat
Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna
bagi ummat.
Zakat dalam rukun islam
Allah telah memerintahkan setiap muslim yang memilki harta
mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan
kepada yang berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yang zakat
boleh diserahkan kepada mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an.
Nishab emas sebanyak 20 mitsqal. Nishab perak sebanyak 200
dirham atau mata uang kertas yang senilai itu. Barang-barang dagangan dengan
segala macam jika nilainya telah mencapai nishab wajib pemiliknya mengeluarkan
zakatnya manakala telah berlalu setahun. Nishab biji-bijian dan buah-buahan 300
sha’. Rumah siap jual dikeluarkan zakat nilainya. Sedang rumah siap sewa saja
dikeluarkan zakat upahnya. Kadar zakat pada emas, perak dan barang-barang
dagangan 2,5 % setiap tahunnya. Pada biji-bijian dan buah-buahan 10 % dari yang
diairi tanpa kesulitan seperti yang diairi dengan air sungai, mata air yang
mengalir atau hujan. Sedang 5 % pada biji-bijian yang diairi dengan susah
seperti yang diairi dengan alat penimba air.
Di antara manfaat mengeluarkan zakat menghibur jiwa
orang-orang fakir dan menutupi kebutuhan mereka serta menguatkan ikatan cinta
antara mereka dan orang kaya
Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar