Selasa, 05 Februari 2013

Zakat ternak


Zakat ternak 
adab zakat
Zakat ini juga termasuk dalam kategori zakat mal (zakat harta) zakat ini meliputi hasil perternakan seperti daging,susu,kulit,telur dsb
Harta peternakan
Sapi, Kerbau ,Kuda.Kambing, Domba, Unggas , Perikanan dan Unta
Bukan hanya kategori nya yang bermacam macam namun cara penghitungan nisabnya juga bermacam macam Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat pertenakan
Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan.
Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan
di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2]

Syarat wajib zakat hewan ternak:

Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.
Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).
KADAR ZAKAT

Kadar wajib zakat pada unta
Nishob (jumlah unta)
Kadar wajib zakat
5-9 ekor               1 kambing (syah)
10- 14 ekor          2 kambing
15-19 ekor           3 kambing
20-24 ekor           4 kambing
25-35 ekor           1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor           1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor           1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor           1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor           2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor        2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas               setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

Kadar wajib zakat pada sapi
Nishob (jumlah sapi)
Kadar wajib zakat
30-39 ekor           1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor           1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor           2 tabi’
70-79 ekor           1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor           2 musinnah
90-99 ekor           3 tabi’
100-109 ekor      2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor      2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas          setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah


Kadar wajib zakat pada kambing (domba)Nishob (jumlah kambing)

Kadar wajib zakat
40-120 ekor        1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor      2 kambing
201-300 ekor      3 kambing
301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar