Setiap kali orang melakukan ibadah, tentu harapannya
diterima oleh Allah swt, sebagai amal baik, mendapat pahala berlipat ganda,
yang akan ia petik di akherat kelak. Dan tak seorangpun mukmin menginginkan
ibadahnya sia-sia. Apalagi bila ibadah itu berkaitan dengan yang sifatnya
mengorbankan harta, maka harapan itu semakin tinggi, seiring dengan rasa “eman”
yang merekatkan hubungan antara hati dan harta pada umumnya manusia. Zakat
adalah ibadah fardhu yang utama dalam konteks ini. Demi mencapai kualitas
ibadah zakat yang sempurna, mutlak harus diperhatikan syarat sah zakat dan adab
menunaikan serta larangan-larangan yang berhubungan dengan pelaksanaan zakat.
Semua ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah zakat.
Hal ini berdasar kepada sabda Rasulullah
saw :
“sesungguhnya sahnya sebuah amal tergantung kepada niatnya
dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang diniatkan…”(HR. Bukhari : 1)
Syarat sah zakatI. Niat. Sesuai yg telah dijelaskan
bahwa Niat merupakan syarat sahnya amal
apa saja. "innamaal a'maalu binniyaat", kata sebuah hadis dan
mungkin anda sudah sering mendengarnya
Termasuk juga zakat dan sedekah sunat lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya hati. Tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau 'amil (panitia).
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Termasuk juga zakat dan sedekah sunat lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya hati. Tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau 'amil (panitia).
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:
. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri Sendiri: (personality)
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى "NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI
‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Yang mempunyaiArti : "Saya berniat mengeluarkan zakat
fitrah atas diri saya Fardhu karena Allah Ta'ala"
•Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk
Istri :
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII
FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Yang mempunyaiArti: "Saya berniat mengeluarkan zakat
fitrah atas Istri saya Fardhu karena Allah Ta'ala"
•Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk anak
laki atau Perempuan : نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
وَلَدِيْ…
/ بِنْتِيْ… فَرْضًا
ِللهِ تَعَالَى"NAWAITU
AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI
TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas
anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya),
Fardhu karena Allah Ta'ala"
•Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk
Orang yang kita wakili :
نَوَيْتُ
أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
(…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN
LILLAHI TA’AALAA"
Yang mempunyaiArti : "Saya berniat mengeluarkan zakat
fitrah atas.... (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta'ala"
•Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri
sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ
مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ
تَعَالَى
"NAWAITU
AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM
SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas
diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah
pada mereka secara syari’at, Fardhu karena Allah Ta'ala"
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika
menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai
fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan
kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada
wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika
menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika
memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali,
tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat,
yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok,
LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari
pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib
yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa
seizinnya untuk orang yang wajib
dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah
baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh
hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah
baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana
ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib
dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain
yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati
dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau
yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau
membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib
fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji
hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi)
sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib
dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat
fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya
sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib
dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah
baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu
tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus
memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana
keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.
Pemahaman dan pengalaman terhadap syarat sah ini mutlak
diperlukan, karena hal ini menjadi penentu sah atau tidaknya zakat, dimana
tidak sahnya zakat berarti belum gugurnya kewajiban, yang berakibat kepada
wajibnya penunaian ulang zakat tersebut. Tentu yang demikian ini tidak perlu
terjadi, karena hanya akan memberatkan muzakki. Syarat-syarat itu adalah:
Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/
Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://shalat-sunah-istikhara.blogspot.com/
BalasHapus