Selasa, 05 Februari 2013

ZAKAT Profesi

ZAKAT Profesi

adab zakat
Pengertian  Zakat  Profesi 
Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta)[4]. Zakat profesi didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab.
Zakat profesi merupakan perkembangan kontemporer

 yaitu disebabkan adanya profesi-profesi modern yang sangat mudah menghasilkan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. Kenyataan membuktikan bahwa pada akhir-akhir ini banyak orang yang karena profesinya, dalam waktu yang relatif singkat, dapat menghasilkan uang yang begitu banyak. Kalau persoalan ini dikaitkan dengan pelaksanaan zakat yang berjalan di masyarakat maka terlihat adanya kesenjangan atau ketidakadilan antara petani yang memiliki penghasilan kecil dan mencurahkan tenaga yang banyak dengan para profesional misalnya dokter, akuntan, konsultan,  notaris, dan insinyur yang hanya dalam waktu relatif pendek memiliki hasil yang cukup besar tanpa harus mencurahkan tenaga yang banyak. Adapun pekerjaan atau keahlian profesional tersebut bisa dalam bentuk usaha fisik, seperti pegawai atau buruh, usaha pikiran dan ketrampilan seperti konsultan, insinyur, notaris dan dokter, usaha kedudukan seperti komisi dan tunjangan jabatan, dan usaha lain seperti investasi. Hasil usaha profesi juga bisa bervariasi, misalnya hasil yang teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari seperti upah pekerja dan pegawai atau  hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti kontraktor dan royalti pengarang. adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi
memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Waktu Pengeluaran ZAKAT PROFESI

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Perhitungan Zakat
Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.
Dalam buku Fiqh Zakat karya DR Yusuf Qaradlawi.

bab zakat profesi dan penghasilan,  dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:
1. Pengeluaran bruto,
yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap bulan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
2. Dipotong oprasional kerja,
 yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho’ dan lain-lain. Dari zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.
3. Pengeluaran neto atau zakat bersih,
 yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”.[10]
KESIMPULAN ARTIKEL
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nishab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq.[11] Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/

Senin, 04 Februari 2013

TIngkatan kesadaran


Tingkat kesadaran mengenai Zakat 

adab zakat


Barangkali semua  bentuk penghasilan yang tergolong  menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi masing-masing .Pekerjaan yang mampu  menghasilkan materi( uang )ada dua macam. Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan  yang   diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur,   advokat   seniman, penjahit, tukang kayu ,supir,tukang jamu ,tellerdan lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah,
perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun
honorarium,payment.

Benarkah Ada keWajiban unutk megeluarkan zakat untuk  kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang itu  
ataukah tidak ada kewajiban ?
 Bila  memang tergolong wajib, berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan  ilmu fikih Islam
tentang  masalah-masalah itu?

Pertanyaan-pertanyaan di atas   perlu sekali memperoleh jawaban pada masa sekarang, supaya setiap kaum muslim  mengetahui kewajiban   dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan bentuknya ,yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya yang luas itu, merupakan sesuatu yang
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. al-Baqarah[2]: 267).
Arti ayat di atas menjelaskan bahwa sebagian dari hasil usaha (harta) yang kita (anda dan saya)  peroleh melalui pekerjaan-pekerjaan kita wajib kita nafkahkan (keluarkan zakatnya/di bayarkan zakatnya ). Harta yang kita miliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT.

 Allah-lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, harta(hasil usaha ) dalam pandangan Islam adalah amanah  yang di berikan pada hamba nya olehAllah SWT. Di sinilah sikap amanah harus dipupuk, sebab seorang muslim dituntut menyampaikan amanah kepada ahlinya. Di dalam khazanah hukum Islam barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya terbagi dua. Yaitu yang sudah terdapat kesepakatan ‘ulama ( ijma’) dan yang masih diperselisihkan (ikhtilaf).

YANG PERTAMA 
adalah barang-barang yang dijelaskan secara eksplisit di dalam teks hadits, seperti zakat pertanian, peternakan, emas dan perak, perdagangan dan harta temuan ( rikaz). Barang-barang  tersebut  sudah dijelaskan secara  terperinci, baik mengenai kadar nishab-nya maupun kadar zakatnya.   Sedangkan yang kedua adalah yang tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam teks, yang merupakan perkembangan masyarakat, seperti zakat profesi dan jenis-jenis usaha baru yang menjanjikan[2].

Yang kedua
ini adalah merupakan wilayah ijtihad, sehingga wajar jika terjadi perbedaan di antara ‘ulama. Untuk bagian yang kedua ini pada umumnya ‘ulama mengambil dalil keumuman petunjuk Surat al-Baqarah (2): 267 sebagaimana disebutkan diatas. Makalah ini akan mencermati bentuk yang kedua, yaitu barang yang masih diperselisihkan oleh ‘ulama mengenai kewajiban zakatnya, khususnya zakat profesi.
. Hal ini tentu akan berpengaruh dalam praktek dan pelaksanaannya. Potensi zakat di Indonesia, berdasarkan hasil survey PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center)  mengatakan potensi dana zakat di Indonesia, yang populasinya sekitar 87 persen muslim, sangat besar hingga mencapai 9,09 triliun rupiah pada 2007. Potensi ini meningkat 4,64 triliun dibanding tahun 2004 yang potensinya hanya sebesar 4,45 triliun. Berbeda dengan PIRAC, Alfath mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 20 triliun per tahun. Namun dari jumlah itu, yang tergali baru Rp 500 miliar per tahun (berdasarkan asumsi tahun 2006).
Sementara itu, untuk menumbuhkan dan menggalakkan kesadaran zakat di Indonesia, telah banyak terbit Peraturan Daerah (PERDA) Zakat di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini adalah salah satu  upaya mengoptimalkan pemungutan serta pendayagunaan zakat. Keberadaan Undang-undang No. 38 Thn 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 32 Thn 2004 tentang Otonomi daerah cukup menyulutkan kehadiran PERDA ini di beberapa daerah. Menurut Institut Manajemen zakat (IMZ)  sedikitnya ada 24 daerah yang telah memiliki PERDA Zakat[3].  Kita bisa menyebut contoh , seperti di Lombok Timur, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Tangerang, dan Cilegon. Hal ini merupakan keberhasilan yang  harus diapresiasi mengingat kesadaran berzakat di Indonesia masih sangat rendah.

Potensi zakat di Indonesia, berdasarkan hasil survey PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center)  mengatakan potensi dana zakat di Indonesia, yang populasinya sekitar 87 persen muslim, sangat besar hingga mencapai 9,09 triliun rupiah pada 2007. Potensi ini meningkat 4,64 triliun dibanding tahun 2004 yang potensinya hanya sebesar 4,45 triliun. Berbeda dengan PIRAC, Alfath mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 20 triliun per tahun. Namun dari jumlah itu, yang tergali baru Rp 500 miliar per tahun (berdasarkan asumsi tahun 2006).

 

Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/

Adab bagian 5


adab zakat bagian 5
Selain itu, Allah SWT juga telah memuji hamba-hamba-Nya, karena amalan baik mereka di dalam beberapa ayat di dalam kitab-Nya. Namun, Dia telah menentukan bahwa Dialah yang menakdirkan semua itu, yaitu di antaranya: “...Sesungguhnya kami dapati dia (Ayub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS Shaad [38]: 44) “Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya). (QS Shaad [38]: 30)
Di antara cara menyempurnakan syukur ialah dengan menutupi aib atau cacat-cacat dari suatu pemberian. Apabila menemukan cacat tersebut, janganlah sampai menghina atau mencacinya. Adapun jika ia tidak mau menerimanya karena hal itu, janganlah ia mengatakan kata-kata yang tidak baik apalagi menghina orang yang memberinya. Tetapi, ia mesti menunjukkan kebesaran hatinya atas pemberian tersebut dan menganggapnya sangat besar artinya. Jelasnya, memang bagi si pemberi hendaknya memandang kecil atas segala pemberiannya, tetapi bagi si penerima hendaknya menghargai dan mensyukuri kenikmatan itu sekaligus menganggapnya sebagai sesuatu pemberian yang besar.
3. Hendaknya ia meneliti zakat yang diterimanya, apakah dari harta yang halal atau haram. Jika bukan dari harta yang halal, hendaknya ia bersikap wara’ (menjauhkan diri dari memakan harta yang diharamkan Allah). Janganlah menerima zakat dari orang yang dihasilkan dari perusahaan yang beraktivitas di dalam usaha yang mengandung perkara haram.
4. Hendaknya ia memelihara dari perkara-perkara yang membuatnya tergelincir ke dalam keraguan dan kesyubhatan dalam kadar zakat yang diambilnya, yakni jangan sampai menerima kecuali dalam kadar yang harus diterimanya. Dan, hendaknya ia tidak menerima zakat, kecuali ia sudah yakin bahwa dirinya termasuk dari salah satu asnaf yang delapan yang telah di tentukan syariat. Apabila ia telah meyakini ini, hendaknya ia juga tidak mengambil atau menerima kadar melebihi dari sekadar keperluannya saja. Paling banyak, ia boleh mengambil untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam masa setahun saja. Itulah kadar yang paling tinggi yang dibenarkan oleh syara’. Sebab, Rasulullah saw sendiri hanya menyimpan perbelanjaan untuk tanggung jawabnya hanya untuk masa satu tahun.
Ada beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa si fakir miskin hanya dibolehkan mengambil zakat sekadar ia bisa membeli sebidang tanah yang sederhana, sehingga dengan tanah itu, ia bisa mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, dan ia tidak perlu lagi meminta-minta atau mengambil zakat dari orang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa dibolehkan mengambil zakat sekadar untuk dijadikan modal perdagangan, agar sesudahnya ia tidak perlu lagi mengambil zakat untuk mencukupi kebutuhannya. Umar bin Khathab r.a telah berkata, “Apabila kamu memberi, maka hendaklah kamu memberi sekadar mencukupi hajat orang itu, sampai ia tidak memerlukannya lagi.”
5. Hendaknya si penerima zakat tidak mengumbar-umbar keperluannya dan jangan terlalu banyak mengadu atau meminta. Hendaknya mereka menjaga martabatnya (muru`ah), dan memasukkan diri kepada salah satu golongan yang memelihara diri dari meminta-minta, sehingga orang-orang menyangkanya bahwa ia adalah orang kaya, sebagaimana yang terdapat di dalam firman Allah SWT: “... orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak....” (QS Al-Baqarah [2]: 273)

Adab bagian 4

Adab bagian 4

adab zakatMaksud dari kalimat terikat –oleh jihad-- di jalan Allah (uhshirû fî sabîlillâh) di sini ialah mereka yang terkurung pada jalan akhirat (agama), sehingga ia tidak dapat mengusahakan lagi rezeki bagi anak-istrinya. Karena itu, seolah-olah sayap mereka telah patah dan tangan mereka telah terbelenggu.
Atas sebab inilah, Umar bin Khattab r.a. memberi kambing 10 ekor lebih kepada Ahlul Bait (keluarga Rasulullah saw). Rasulullah saw pada masa hidupnya, juga telah membuat pembagian suatu pemberian disesuaikan dengan kondisi keluarga masing-masing. Umar bin Khathab pernah ditanya tentang maksud jahdul-bala’ (bencana yang berat), ia menjawab, “Terlampau banyak tanggungan (keluarga) dengan memiliki harta yang sangat sedikit.”

5. Mengutamakan pemberian kepada kaum kerabat dan keluarga terlebih dahulu. Sebab, dengan begitu, selain merupakan sedekah juga menyambung silaturahmi di antara keluarga, sedang pahala silaturahmi adalah besar sekali. Ali bin Abi Thalib r.a pernah berkata, “Jika aku ingin mempererat hubungan dengan salah seorang dari saudara dekatku maka aku memberinya satu Dirham saja. Itu lebih utama daripada aku bederma 20 Dirham kepada selain dari mereka. Pada suatu ketika, Abu Thalhah mengajukan keinginannya untuk mendermakan kebun kurmanya kepada Rasulullah saw. Maka, Rasulullah saw bersabda, “Berikanlah pemberian itu kepada kaum kerabatmu, maka itu adalah lebih utama.” Maka, Abu Thalhah pun memberikannya kepada Hasan dan Abu Qatadah. Sahabat-sahabat dan rekan-rekan seperjuangan dalam melakukan kebaikan hendaklah diutamakan daripada kenalan-kenalan biasa yang lain. Sebagaimana diutamakan kaum kerabat dari orang-orang yang jauh nasabnya. Semua ini harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Demikianlah sifat-sifat dari sebagian mustahiq yang dijelaskan. Bahwa pada setiap perkara, individu, dan golongan memiliki derajat keutamaannya masing-masing. Dan dari masing-masing itu ada yang umum dan ada yang khusus.

B. Adab Menerima Zakat
Orang yang menerima zakat (mustahiq) hendaknya melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Hendaknya ia memahami bahwa Allah SWT mewajibkan pemberian tersebut untuk mencukupi kebutuhannya agar menjadi pertolongan bagi dirinya di dalam mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT. Maka, apabila pemberian tersebut dipergunakan untuk maksiat, ia berarti telah berbuat kufur terhadap nikmat-nikmat Allah yang diberikan kepadanya. Akhirnya, ia akan terjauh dari rahmat Allah dan mendapat kutukan karenanya.
 2. Hendaknya ia mengucapkan syukur (terima kasih) kepada orang yang memberikan zakat seraya mendoakannya dan memujinya sebagai tanda penghormatan atas amal kebaikan yang telah ditunaikannya. Rasulullah saw telah bersabda, “Barangsiapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia, maka (berarti) ia tidak bersyukur kepada Allah.” (HR Tirmidzi) “Apabila kamu diberikan sesuatu kebaikan (bantuan), maka hendaklah kamu membalasnya. Apabila kamu tidak mampu maka doakan –untuk kebaikan—baginya, sehingga kamu pun yakin bahwa kamu telah membalasnya.”
mau tau kelanjutanya Klik di sini